oketrend.id, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara serta tokoh publik.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep menyebutkan ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Salah satu tersangka berinisial LSP disebut dalam pemberitaan sebagai Listyo Sigit Prabowo yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Selain dugaan penyadapan ilegal, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
Sasaran dugaan penyadapan tersebut tidak hanya Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Asep menjelaskan, dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem elektronik yang dilakukan sekitar Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan serta perlindungan komunikasi dan privasi Presiden, pejabat negara, dan berbagai elemen masyarakat.
Penetapan tiga tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan perkara. Publik kini menantikan proses hukum yang transparan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, motif, serta peran masing-masing tersangka.
Polri diharapkan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Hadi)








