oketrend.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menggencarkan pemberantasan praktik keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan (scam) yang merugikan masyarakat.
Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebanyak 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan telah diblokir, dengan total dana mencapai Rp825,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp207,16 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban.
Berdasarkan keterangan resmi OJK, Selasa (27/10/2026), capaian tersebut merupakan hasil penanganan IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026.
Selama periode tersebut, IASC menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan. Dari laporan itu, sebanyak 1.372.483 rekening terindikasi terkait penipuan telah diterima informasinya dan diverifikasi.
OJK menyebutkan, keberhasilan pemblokiran rekening dan penyelamatan dana korban tidak terlepas dari koordinasi antara industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.
Kecepatan masyarakat dalam melaporkan kasus penipuan juga menjadi faktor penting untuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan serta meningkatkan peluang pengembalian dana kepada korban.

Selain menangani penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI juga terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal.
Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan.
Jumlah tersebut terdiri atas 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Satgas PASTI menemukan sejumlah modus penawaran pinjaman cepat melalui situs internet, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan.
Para pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana untuk menarik calon korban. Namun, dalam praktiknya, mereka menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, hingga melakukan penagihan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, ditemukan pula praktik penipuan dengan mencatut nama, logo, dan identitas lembaga tertentu untuk meyakinkan calon korban.
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Dalam periode Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang beroperasi tanpa mengantongi izin dari OJK.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sesuai Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
OJK mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pergadaian yang tidak memiliki izin resmi.
Pasalnya, praktik pergadaian ilegal berpotensi menimbulkan kerugian akibat pengenaan bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan milik konsumen.
Seiring meningkatnya berbagai modus kejahatan keuangan berbasis digital, OJK bersama Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi maupun pinjaman yang menjanjikan keuntungan besar atau pencairan dana secara instan.
Masyarakat diminta selalu memastikan legalitas perusahaan, produk, dan layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.
Kewaspadaan juga diperlukan terhadap penipuan yang menggunakan identitas palsu, termasuk pencatutan nama lembaga resmi, penggunaan foto profil keluarga, hingga permintaan transfer uang melalui nomor telepon atau akun media sosial yang tidak dikenal.
Apabila menerima permintaan transfer dana yang mencurigakan, masyarakat disarankan melakukan konfirmasi melalui nomor telepon atau saluran komunikasi lain yang telah terverifikasi.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak membagikan informasi pribadi, seperti nomor rekening, kode OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
OJK menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas keuangan ilegal sangat diperlukan untuk mempercepat proses penindakan.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id agar upaya pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan dapat dilakukan secepat mungkin.
Satgas PASTI bersama seluruh anggota dan instansi terkait berkomitmen terus memperkuat koordinasi, pengawasan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat guna menekan praktik keuangan ilegal dan meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia.(Hadi)








