Aceh  

Pemko Banda Aceh Tertibkan Tunggakan Wajib Pajak

Pemko Banda Aceh Tertibkan Tunggakan Wajib Pajak

Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menertibkan sejumlah wajib pajak yang menunggak pajak daerah.

Adapun dalam kegiatan itu, Pemko Banda Aceh melibatkan BPKK, Satpol PP dan WH,Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Polresta Banda Aceh dan Denpomdam Iskandar Muda.

Dalam hal ini, Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin mengatakan penertiban wajib pajak ini dilakukan dengan menyambangi langsung dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif dalam kewajibannya.

“Kegiatan ini sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 07 Tahun 2011 tentang pajak restoran,” ungkap Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin di Balaikota, Selasa (29/08/2023).

Selanjutnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh M. Iqbal Rokan menyampaikan bahwa para wajib pajak menunggak dengan total mencapai Rp 1,2 miliar pada 20 wajib pajak tersebut.

Kemudian, Iqbal mengimbau kepada para wajib pajak untuk dapat menyelesaikan kewajibannya. “Para wajib pajak wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pajak daerah,” pungkasnya.(TM/Hz)

NiagaHoster