News  

Ditjen Perumahan pastikan Pembangunan Rumah Bagi Para Korban Pelanggaran HAM Berat Tuntas

Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto meninjau langsung rumah yang dibangun bagi korban yang termasuk dalam Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Rumoh Geudong, Gampong Bilie Aron, Pidie, Senin (26/6/2023). FOTO/BP2PS1

Banda Aceh – Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto meninjau langsung rumah yang dibangun bagi korban yang termasuk dalam Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Rumoh Geudong, Gampong Bilie Aron, Pidie, Senin (26/6/2023).

Didampingi Direktur Perumahan Swadaya, K M Arsyad dan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera 1, T Faisal Riza bersama rombongan Dirjen Perumahan meninjau langsung beberapa rumah yang telah selesai dibangun oleh Satuan Kerja (Satker) (P2P) Sumatera 1.

Dalam keterangannya, Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan kehadiran Kementerian PUPR tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat yang pernah terjadi di Aceh.

Dalam Inpres yang diterbitkan per tanggal 15 Maret 2023 tersebut, Presiden Jokowi telah memerintahkan 19 menteri untuk terlibat langsung dalam penanganan penyelesaian permasalahan pelanggaran HAM Yang pernah terjadi .

“Sesuai Inpres tersebut, setidaknya ada dua langkah yang harus dilakukan 19 kementerian dan lembaga bersama, yang pertama memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana,” ujar Iwan.

Dalam poksi Kementerian PUPR sendiri, setidaknya ada lima poin tanggung jawab yang dimandatkan oleh Inpres 2 Tahun 2023 diantaranya, Melakukan perbaikan atau pembangunan rumah, Menyediakan pengadaan sarana air bersih, melakukan perbaikan atau pembangunan jalan dan jembatan, melakukan perbaikan atau pembangunan irigasi dan melakukan pembangunan memorial.

Terkait implementasi Inpres tersebut, Direktur Perumahan Swadaya, K M Arsyad menyampaikan komitmennya dan siap menjalankan seluruh Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat yang terjadi di Aceh.

“Melalui Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh dibawah Balai P2P Sumatera 1, Direktorat Rumah Swadaya terus berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan pembangunan rumah bagi para korban di tiga Kabupaten berbeda di Aceh,” ujarnya.

Pada 11 Januari 2023 lalu, Presiden Jokowi mengumumkan pengakuan Negara terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, dan akan diselesaikan secara non-yudisial. Dari 12 kasus tersebut, tiga di antaranya terjadi di Aceh, yaitu; peristiwa Rumoh Geudong di Pidie, Simpang KKA di Aceh Utara dan Jambo Keupok di Aceh Selatan.

NiagaHoster