Biaya Haji 2023 Ditetapkan Sebesar Rp49,8 Juta

Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan Menag dalam rangka penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 di gelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (15/2/2023). FOTO/Humas DPR RI

oketrend.id, Jakarta – Komisi VIII bidang Keagamaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama (Kemenag) beserta pemangku kebijakan terkait menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 2023 sebesar Rp49.812.711,12.

”Alhamdulillah secara tegas beliau (Menag) menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023. Tadi Ketua Panja sudah melaporkan bahwa Menteri juga sudah menyetujui. Maka apakah kita sudah bisa ketok persetujuannya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR,  Ashabul Kahfi yang dijawab ’setuju’ oleh peserta rapat

Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan Menag dalam rangka penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 di gelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Dari sembilan fraksi keputusan itu disetujui delapan fraksi, sementara fraksi PKS diketahui menolak usulan biaya tersebut.

Diketahui dalam paparan hasil rapat oleh Ketua Panja Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, biaya yang dibebankan meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata perjamaah sebesar Rp40.237.937, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

“Jadi besarannya dibayarkan jemaah sekitar 55%, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen,” sambungnya.

Ia pun menjelaskan, jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada 2023 karena pandemi COVID-19 tidak dibebankan biaya tambahan.

Sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta.

Meski dilakukan efisiensi harga di berbagai sektor, namun Komisi VIII tetap menegaskan dan meminta pemerintah tetap memberikan pelayanan terbaiknya pada jemaah.

Marwan bahkan menyampaikan beberapa usulan dari Panja untuk pemerintah terkait peningkatan pelayanan ini diantaranya terkait pembinaan, dan perlindungan terhadap jemaah haji sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.

”Melakukan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi BIPIH sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala, mendorong jemaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan agar jemaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan, dan mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jemaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas,” tutup Marwan

NiagaHoster