Banda Aceh-Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, SE, M.Si menerima audsiensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banda Aceh di Ruang Rapat Walikota, Selasa (29/08/2023).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Sekretaris Diskopukmdag Kota Banda Aceh, Ketua BPSK Kota Banda Aceh dan Anggota BPSK Kota Banda Aceh.
Ketua BPSK Kota Banda Aceh, Drs. Nata Kurniawan Lubis, MM mengatakan audiensi tersebut untuk memperkenalkan BPSK yang telah dibentuk, pembentukan ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Nata, pembentukan BPSK Kota Banda Aceh ini merupakan pembentukan yang ketiga di Aceh. “Yang pertama di Aceh Utara pada tahun 2020 kemudian Langsa dan Banda Aceh baru tahun ini yang sudah ditetapkan dalam SK Pj Gubernur Aceh pada tanggal 31 Juli 2023,” kata Nata.
Oleh karena itu, Nata berharap pada kesempatan itu memohon dukungan dan arahan dari pj walikota sehingga dalam melaksanakan tugas nantinya dapat bekerja dengan baik.
Pj Wali Kota Amiruddin, SE, M.Si menyambut baik terbentuknya BPSK Kota Banda Aceh sehingga diharapkan dapat membantu Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melaksanakan berbagai kegiatan sesuai dengan tugas dan poksi BPSK.
Amiruddin mengatakan, dengan lahirnya BPSK di Kota Banda Aceh dapat berkontribusi bersama dalam memberikan penyelesaian pengadilan yang cepat dan tanpa perlu biaya.
“Kita Banda Aceh membuka ruang yang sebesar-besarnya untuk memberikan kontribusi kepada Pemko khususnya terkait penyelesaian bila ada sengketa antara konsumen dan produsen, antara penyedia jasa atau barang dengan pengguna jasa dan barang. Sengketa-sengketa yang terjadi dengan lahirnya BPSK di Kota Banda Aceh dapat kita berkontribusi bersama memberikan penyelesaian pengadilan yang cepat dan tanpa perlu biaya,” tutup Amiruddin.(Rid/Hz)










