Banda Aceh- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh meminta pengusaha tidak menggunakan mobil truk besar untuk mendistribusikan barang ke dalam Kota Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP, M.Si melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Keselamatan Aqil Perdana Kesumah, SH, MH saat melakukan penggembokan truk yang bongkar muat barang di Jalan Sultan Iskandar Muda Blang Oi, Selasa (04/07/2023).
“Pengusaha diminta agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menggunakan mobil truk besar dalam pendistribusian barang ke dalam kota,” kata Aqil.

Menurut Aqil, kegiatan distributor barang yang dilakukan dalam Kota Banda Aceh berimbas pada kesemberawutan dan keselamatan lalu lintas umum.
“Pendistribusian barang dalam kota dengan menggunakan truk besar ini tidak lagi memperhatikan waktu, lokasi, bahkan sering saat jam sibuk dan padatnya aktivitas jalan. Truk besar juga melintas di lokasi terlarang dan ramai seperti depan sekolah, pasar dan lokasi terlarang lainnya,” pungkas Aqil.
Aqil menambahkan Dishub Banda Aceh telah menyiapkan terminal bongkar muat yang terletak di Gampong Santan, sehingga apapun aktifitas bongkar muat dilakukan di sana.(Rid/Hz)










