oketrend.id, Banda Aceh – Sebagai lembaga negara yang bersifat independen, Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) memiliki tugas dan tanggungjawab dalam menjaga kualitas isi siaran agar sesuai dengan peraturan di wilayah Provinsi Aceh, termasuk kearifan lokal Aceh yang berlandaskan syariat islam. Sehingga KPI Aceh harus bisa memastikan bahwa seluruh penyiaran di wilayahnya mematuhi regulasi yang berlaku serta memproduksi siaran yang edukatif, informatif, dan mencerminkan nilai-nilai lokal Aceh. KPI Aceh tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator dan mitra strategis bagi lembaga penyiaran lokal dalam mengembangkan konten yang relevan dan berkualitas.
Di tengah perkembangan teknologi informasi yang serba mudah dengan gempuran konten global dan penetrasi platform digital, tentu akan mempengaruhi kualitas isi siaran mengingat semua orang bisa mengakses informasi dari berbagai platform media yang ada. Tantangan terbesar bagi KPI Aceh adalah menjaga agar konten lokal tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Untuk itu, dibutuhkan penguatan regulasi penyiaran lokal, peningkatan kapasitas SDM penyiaran, serta dukungan anggaran dan teknologi bagi lembaga penyiaran lokal agar mampu bersaing secara sehat dan inovatif.
Pada awal perkembangannya lembaga ini hanya untuk bangsa dan negara saja, namun ternyata juga memberikan dampak yang signifikan di kalangan masyarakat. Seiring perubahan yang terjadi tepatnya saat runtuhnya orde baru, arus informasi menjadi kacau dan tidak terkontrol bahkan banyak program yang disajikan lebih mementingkan kentungan di banding menyajikan siaran yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Media penyiaran memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan opini publik, perilaku sosial, hingga nilai-nilai yang dipercayai dalam masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap isi siaran merupakan kebutuhan penting, untuk tetap memastikan bahwa isi siaran sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan terutama di daerah dengan kekhususan seperti Aceh, sebagai daerah istimewa yang tidak hanya mengikuti Undang-Undang nasional tetapi ada peraturan khusus atau yang biasa dikenal dengan Qanun yang menjadi dasar hukum syariat islam warga Aceh.
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariat Islam secara formal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam konteks ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh – yang kemudian disebut KPIA memiliki mandat untuk menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dengan penegakan nilai-nilai religius dan kultural masyarakat Aceh. Oleh karena itu, sinergi antara KPI Aceh, lembaga penyiaran, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan penyiaran yang berkualitas.
Kualitas siaran bermuatan lokal tidak hanya diukur dari aspek teknis atau estetika, tetapi juga dari sejauh mana konten tersebut mencerminkan nilai-nilai budaya, bahasa daerah, sejarah lokal, serta norma-norma yang dianut oleh masyarakat Aceh. KPI Aceh aktif mendorong produksi program yang menampilkan adat istiadat, kesenian, bahasa Aceh, dan praktik budaya lainnya sebagai bentuk tanggung jawab kultural terhadap masyarakat.
Melalui forum dialog, pelatihan, hingga pemberian penghargaan terhadap program-program lokal berkualitas, KPI Aceh berupaya mendorong kreativitas insan penyiaran lokal. Strategi ini membuktikan bahwa siaran lokal tidak kalah bersaing dengan konten nasional maupun global, selama dikemas dengan profesional dan berbasis nilai lokal yang kuat. KPI Aceh juga perlu terus mengedukasi masyarakat agar menjadi pemirsa yang cerdas dan selektif dalam mengonsumsi media. Literasi media menjadi aspek yang tidak kalah penting dalam ekosistem penyiaran yang sehat dan berkelanjutan.
Komisi Penyiaran Indonesia Aceh memiliki posisi strategis dalam menjaga kualitas dan keberlangsungan siaran bermuatan lokal sebagai bagian dari pelestarian identitas budaya dan pembangunan karakter bangsa. Melalui pengawasan yang cermat, dukungan terhadap kreativitas lokal, serta keterlibatan aktif masyarakat, KPI Aceh membuktikan bahwa siaran lokal bukan hanya relevan, tetapi juga vital dalam membentuk peradaban media yang berakar pada nilai-nilai kedaerahan dan kebangsaan.
PENULIS
NUR LELIAH
MAHASISWI ILMU KOMUNIKASI USK








