Aceh  

Menjaga Moralitas Siaran di Aceh: Antara Regulasi dan Kearifan Lokal

Wakil ketua Komisi Penyiaran Indonesia daerah Aceh, Acik Nova, S.Pd.I memberikan pelatihan mendalam tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program siaran (P3SPS) dan Qanun penyiaran kepada mahasiswa/i magang MBKM Universitas Syiah Kuala

oketrend.id – Aceh, sebagai daerah istimewa dengan penerapan syariat Islam, memiliki pendekatan yang unik dalam mengatur dunia penyiaran. Penyiaran di Aceh berjalan di bawah dua payung hukum: regulasi nasional dan kekhususan daerah dalam bentuk Qanun Syariat Islam. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS). Namun, berbeda dengan daerah lain, Aceh memiliki tambahan rambu dalam bentuk qanun yang mengatur moralitas siaran sesuai nilai-nilai Islam. KPI Aceh memastikan agar siaran, baik televisi maupun radio tidak hanya sesuai dengan hukum nasional, tetapi juga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

Penyiaran bukan sekadar alat hiburan atau penyebaran informasi, tetapi juga sarana pendidikan sosial dan pembentukan karakter masyarakat. Di Aceh, konsep moralitas siaran tidak hanya mengacu pada norma umum seperti larangan pornografi atau kekerasan, tetapi juga mencakup kesesuaian dengan ajaran Islam, seperti cara berpakaian, bahasa, dan konten yang menghindari maksiat serta fitnah.

Regulasi yang Berlaku

KPI Aceh bekerja berdasarkan regulasi:

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi payung hukum penyiaran di Indonesia.
  • Qanun Aceh, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan syariat Islam dan norma sosial masyarakat Aceh.
  • Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang menjadi acuan standar konten penyiaran di seluruh Indonesia, dengan penyesuaian terhadap konteks lokal Aceh.

Kombinasi regulasi ini memastikan bahwa siaran di Aceh tidak hanya legal secara hukum, tetapi juga sesuai secara moral dan budaya.

Aceh juga memiliki tradisi kuat dalam menjaga nilai-nilai sosial dan agama. Peran tokoh adat, ulama, dan masyarakat sangat besar dalam memberikan masukan atau bahkan kritik terhadap siaran yang dianggap tidak sesuai dengan norma lokal. KPID Aceh secara aktif menerima laporan dari masyarakat dan menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan atau mediasi.

Kearifan lokal ini juga tercermin dalam dorongan terhadap konten-konten siaran yang memuat unsur budaya Aceh, dakwah Islam, dan edukasi berbasis nilai-nilai lokal.

Beberapa tantangan dalam menjaga moralitas siaran di Aceh ialah meningkatnya arus siaran dari luar daerah melalui TV kabel dan internet, yang sulit diawasi dan belum tunduk pada prinsip syariat Islam. Ketimpangan antara idealisme dan realita industri penyiaran, di mana lembaga siar kadang mengejar rating dan iklan tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral. Kurangnya literasi media di kalangan masyarakat, yang membuat sebagian besar pemirsa belum mampu secara kritis menilai konten siaran.

Menjaga moralitas siaran di Aceh bukan hanya tanggung jawab KPI semata, tetapi merupakan kerja bersama antara regulator, penyiar, tokoh masyarakat, dan warga itu sendiri. Melalui regulasi yang berpihak pada nilai syariat dan dukungan kearifan lokal, Aceh dapat terus menjaga ruang siar yang bersih, mendidik, dan mencerminkan identitasnya sebagai “Serambi Mekkah”.

PENULIS

FADIA DWI PARAMITA
MAHASISWI ILMU KOMUNIKASI USK

NiagaHoster