oketrend.id, Banda Aceh – Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) merupakan lembaga independen yang bertugas
mengawasi dan mengatur penyiaran di Provinsi Aceh. Sebagai perpanjangan tangan dari
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, KPIA memiliki peran strategis dalam memastikan
bahwa konten siaran di Aceh sesuai dengan nilai-nilai budaya, agama, dan norma yang berlaku
di masyarakat.
KPIA dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pada
tahun 2024, Pj. Gubernur Aceh melantik tujuh anggota KPIA periode 2024–2027 yaitu, Ahyar,
ST, Acik Nova, S.Pd I, M. Reza Fahlevi, M.Sos, Muhammad Harun, S.HI, Samsul Bahri, SE,
Dr. Muslem Daud, M.Ed, dan Murdeli, SH. Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya
pemerintah daerah dalam mendukung transisi penyiaran dari analog ke digital.
Sebagai lembaga pengawas penyiaran, KPIA memiliki beberapa tugas utama, antara lain:
• Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran.
• Mengawasi pelaksanaan peraturan dan perilaku penyiaran.
• Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan penyiaran.
• Melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk kegiatan penyiaran di daerah .
KPIA aktif dalam berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas penyiaran di Aceh.
Beberapa inisiatif terbaru meliputi:
• Literasi Media di Kalangan Mahasiswa: Pada Mei 2025, KPIA bekerja sama dengan
Universitas Serambi Mekkah (USM) menggelar kegiatan literasi media yang diikuti oleh 70
mahasiswa. Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap penggunaan
media digital secara bijak .
• Kampanye “Aceh Bicara Baik”: KPIA meluncurkan kampanye ini untuk
mempromosikan sisi positif Aceh melalui media nasional dan internasional. Tujuannya adalah
mengubah persepsi negatif tentang Aceh dan menonjolkan keindahan alam, kehebatan syiar
Islam, dan kemuliaan budayanya .
KPIA juga menjalin kerja sama dengan berbagai institusi untuk memperkuat perannya, seperti:
• Kementerian Agama Aceh: Mengadakan diskusi tentang eksistensi penyiaran publik
dan kolaborasi dalam bidang pendidikan dan keagamaan .
• DPR Aceh: Menyerahkan draf penetapan Hari Radio Aceh sebagai upaya pelestarian
sejarah penyiaran di daerah .
Dalam era digital, KPIA menghadapi tantangan besar dalam mengawasi konten yang beredar
di berbagai platform media sosial. Ketua KPIA, Muhammad Harun, berharap revisi Undang
Undang Penyiaran segera disahkan untuk memperluas cakupan pengawasan terhadap media
baru seperti TikTok dan Instagram .
Kehadiran KPIA sangat penting dalam menjaga integritas penyiaran di Aceh. Melalui berbagai
program dan kolaborasi, KPIA berupaya memastikan bahwa konten siaran tidak hanya
informatif dan menghibur, tetapi juga edukatif dan sesuai dengan nilai-nilai lokal. Diharapkan,
KPIA terus berinovasi dan adaptif dalam menghadapi dinamika dunia penyiaran yang terus
berkembang.
PENULIS
MUHAMMAD FAJAR SHADIQ
MAHASISWA ILMU KOMUNIKASI USK








