Oketrend.id, Kota Jantho – Dalam rangka menyambut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar menurunkan tim pengawasan sertifikat halal di berbagai tempat di wilayah Aceh Besar, Jumat (18/10/2024).
Pengawasan ini merupakan bagian dari mandatory halal yang diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Ketua Satgas Halal Kankemenag Aceh Besar, H Khalid Wardana SAg MSi mengungkapkan, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal, terutama bagi usaha menengah dan besar.
Foto bersama usai melakukan pengawasan sertifikat halal di kawasan Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (18/10/2024).FOTO/ DOK KEMENAG ACEH BESAR
“Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2024, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah ini adalah komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan sertifikasi halal,” ujar Khalid.
Adapun beberapa objek yang menjadi target pengawasan meliputi rumah pemotongan hewan (RPH) Lambaro, restoran dan rumah makan, supermarket, produk makanan dan minuman, serta penyedia makanan hotel di Aceh Besar. Tim satgas juga melakukan monitoring dan edukasi kepada pelaku usaha agar lebih adaptif terhadap tuntutan konsumen yang semakin peduli akan kehalalan produk.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas Halal Aceh Besar juga menemukan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal. Namun, kehadiran tim pengawas disambut positif oleh para pelaku usaha, terutama dengan adanya tenaga pendamping yang siap membantu mereka dalam proses pengurusan sertifikasi halal tanpa biaya.
“Dengan adanya pendampingan ini, kami berharap para pelaku usaha bisa lebih cepat memenuhi kewajiban ini,” tambah Khalid.
Tiga kelompok produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024 mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), mereka masih diberi kelonggaran waktu untuk mengurus sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2026.
Sekretaris Satgas Halal, H Akhyar MAg, yang juga Kasi Bimas Islam Kankemenag Aceh Besar, menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam pelaksanaan pengawasan ini.
“Kegiatan pengawasan ini melibatkan Penyuluh Agama Islam dan Pendamping Produk Halal dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), yang bertujuan untuk memastikan seluruh produk yang beredar di masyarakat telah bersertifikat halal. Keterlibatan lintas sektor, baik pemerintah pusat maupun daerah, sangat penting untuk kesuksesan program ini,” jelas Akhyar.
Ia juga menegaskan, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bukan hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk yang dijamin kehalalannya. “Ini adalah upaya kami untuk melindungi masyarakat luas, agar mereka tidak lagi khawatir terkait status kehalalan produk yang mereka konsumsi,” pungkasnya.(*/*)
Di Baca : 20










