oketrend.id, Kota Jantho — Rapat paripurna DPRK Aceh Besar dengan agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 memicu kritik keras dari kalangan legislatif. Ketidakhadiran Bupati Aceh Besar H Muharram Idris dalam forum resmi tersebut dinilai sebagai sinyal lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap akuntabilitas publik.
Salah satu Anggota DPRK Aceh Besar dari Fraksi PAN, Maulana Akbar, secara tegas menyebut absennya Bupati Syech Muharram dalam forum paripurna sebagai Kepala daerah sangat buruk dalam tata kelola pemerintahan.
“Ini bukan forum biasa. Ini forum resmi yang menyangkut pertanggungjawaban kepala daerah. Ketidakhadiran Bupati hari ini adalah bentuk pengabaian terhadap lembaga legislatif dan publik,” kata Maulana dalam sidang, diruang rapat DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (27/4/2026).
Ia menilai, kehadiran kepala daerah dalam rapat paripurna bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang melekat pada jabatan. Ketika hal itu diabaikan, kata dia, maka wajar jika publik mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan mandat.
“Kalau dalam forum sepenting ini saja tidak hadir, lalu di mana letak keseriusan pemerintah? Ini bukan hanya soal etika, tapi soal tanggung jawab,” ujarnya.
Maulana juga menyinggung dampak langsung dari ketidakhadiran tersebut terhadap kualitas pembahasan LKPJ. Menurutnya, banyak isu krusial terkait kebijakan dan penggunaan anggaran yang tidak dapat diklarifikasi secara langsung, sehingga melemahkan fungsi pengawasan DPRK.
“Banyak pertanyaan strategis yang tidak terjawab. Ini membuat pembahasan menjadi timpang dan terkesan formalitas belaka,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai absennya Bupati memperkuat keraguan terhadap konsistensi arah kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah daerah. Dalam pandangannya, hal ini berpotensi menciptakan ketidakpastian dalam perencanaan pembangunan serta pengelolaan anggaran.
“Kita berbicara soal kebijakan dan anggaran yang menyangkut kepentingan rakyat. Ketika pimpinan tidak hadir, maka wajar jika muncul keraguan terhadap keseriusan dan konsistensi pemerintah,” katanya.
Maulana bahkan menyebut kondisi ini sebagai cerminan lemahnya akuntabilitas pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa instrumen evaluasi seperti LKPJ seharusnya menjadi momentum utama bagi kepala daerah untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya secara terbuka.
“Bupati adalah aktor utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketidakhadiran ini memberi pesan kuat bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh menjalankan fungsi pertanggungjawaban,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Maulana mendesak adanya penjelasan resmi dari pihak pemerintah daerah, sekaligus meminta komitmen tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami menuntut klarifikasi. Jangan sampai ini menjadi kebiasaan buruk. Forum resmi harus dihormati, karena di sinilah akuntabilitas kepada rakyat dipertaruhkan,” pungkasnya. (Dj88)








