Aceh  

Kemenag Aceh Besar Kukuhkan 6 Agen Perubahan dalam Pembangunan Zona Integritas

Kemenag Aceh Besar Kukuhkan 6 Agen Perubahan dalam Pembangunan Zona Integritas

Oketrend.id, Kota Jantho – Dalam upaya memperkuat pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melakukan pengukuhan enam agen perubahan. Pengukuhan ini berlangsung di halaman kantor Kemenag, Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (1/7/2024).

Acara pengukuhan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, H. Saifuddin, S.E., yang didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha H. Khalid Wardana dan para kepala seksi. Agen perubahan yang dikukuhkan terdiri dari DR. Ikhram, M.Pd. (penghulu/Kepala KUA Ingin Jaya), Muhaddisin, S.E. dan Faisal, S.E. (ASN Kankemenag), Naswati, S.Ag. (Kepala MIN 27), Muhammad, M.Ag., dan Amiruddin, S.Hi. (Penyuluh Agama).

“Agen perubahan merupakan bagian penting dalam pembangunan zona integritas dengan tugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah yang lebih baik,” ujar H. Saifuddin, S.E., dalam sambutannya.

Ia juga menekankan pentingnya peran agen perubahan dalam mengubah sistem dan tata kelola pemerintahan, terutama dalam aspek layanan kepada masyarakat. Menurutnya, agen perubahan harus mampu menghadirkan inovasi pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat serta mensosialisasikan program secara konsisten agar memberikan manfaat yang nyata bagi publik.

“Pembangunan Zona Integritas bukan hanya sekedar mendapatkan predikat WBK dan WBBM, tetapi yang lebih utama adalah agar instansi Kementerian Agama dapat mempercepat implementasi reformasi birokrasi sampai ke unit-unit kerja terkecil,” tambah Saifuddin.
Foto bersama usai pengukuhan enam agen perubahan yang baru dilantik, di halaman kantor Kemenag, Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (1/7/2024). FOTO/ DOK KEMENAG ACEH BESAR

Lebih lanjut, Saifuddin menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak hanya didasarkan pada komitmen pimpinan unit kerja, tetapi juga harus melibatkan seluruh jajaran dan unsur pelaksana secara proaktif. Ia menekankan bahwa peran agen perubahan sangat penting sebagai roda penggerak perubahan dan pelaksanaan reformasi birokrasi.

“Faktor penting dalam perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan suatu lembaga adalah keteladanan berperilaku yang nyata dari pimpinan dan seluruh ASN,” tutup Saifuddin.Dengan pengukuhan ini, diharapkan para agen perubahan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjadi contoh bagi pegawai lainnya dalam upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar.(*/*)

 


Di Baca : 2

NiagaHoster