oketrend.id, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irpannusir meminta Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi perusahaan pertambangan di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan yang mendapat penolakan dari warga untuk mencegah konflik di tengah masyarakat.
“Sekiranya ini ditolak oleh warga, perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi di Samadua,” kata Irpannusir di Banda Aceh, Selasa (27/10/2026).
Dirinya mengatakan, beberapa waktu lalu saat melakukan reses ke daerah pemilihan (dapil), mendapatkan informasi bahwa masyarakat Samadua menolak kehadiran pertambangan emas di sana.
Bahkan, kata dia, belum lama ini akibat permasalahan tersebut masyarakat terlibat konflik sesama warga, sehingga sikap penolakan warga ini harus direspon baik oleh pemerintah.
Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh, dua perusahaan di Samadua tersebut yakni, PT Mineral Mega Sentosa dengan luas wilayah 739 hektare berdasarkan IUP Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS./2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025.
Kemudian, PT Bersama Sukses Mining dengan luas wilayah 752,4 hektar berdasarkan IUP Nomor 545/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024 yang diterbitkan pada 17 Juli 2024.
“Ada dua perusahaan tambang yang ditolak kehadirannya di Kecamatan Samadua. Bahkan sempat menimbulkan konflik baku hantam di tengah masyarakat,” ujarnya.
Maka dari itu, dirinya meminta kepada Pemerintah Aceh Gubernur Aceh melalui Dinas ESDM, DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup agar mengevaluasi izin perusahaan pertambangan di sana.
“Perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi di Samadua, agar ke depan tidak timbul konflik antara masyarakat dengan perusahaan,” demikian Irpannusir.(Muh/*)








