oketrend.id, Kota jantho – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menerima nota keuangan dan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dalam paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (6/7/2026).
Nota Keuangan dan Raqan tersebut diterima Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti SIKom didampingi Wakil Ketua I Naisabur SKom dan Wakil Ketua II Muhsin SSi, dan Plt Sekwan Ardiansyah SE MM yang diserahkan Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri A Jalil yang mewakili Bupati Aceh Besar H Muharram Idris didampingi Plh Sekda Aceh Besar Abdullah SSos.
Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi, S. I. Kom dalam jalannya rapat mengatakan agenda paripurna hari ini momentum penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
“Penyampaian nota keuangan dan raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun 2025 bukan pemenuhan regulasi semata, melainkan wujud transparansi serta tanggungjawab kepada seluruh masyarakat Aceh Besar,” ungkap Mucthi dalam pembukaan pidatonya saat mimpin Paripurna ke-7 di Kota Jantho (06/07/2026) Senin.
Lewat forum ini kita akan melihat potret rill kinerja keuangan pemerintah daerah sepanjang tahun 2025. Kita akan mengevaluasi sejauh mana anggaran yang telah disepakati menjelma menjadi program-program yang menjawab hajat hidup orang banyak.
“Program yang menggerakkan ekonomi dan mendorong kesejahteraan masyarakat”, ujar Mucthi.
la mengajak seluruh Anggota DPRK Aceh Besar tidak hanya memeriksa dokumen tapi penting menyelaraskan dengan LKPJ kepala daerah dan LHP-BPK terhadap belanja tahun 2025.
“Kami mengajak kita semua melalui badan anggaran melakukan pembahasa secara kritis dan objektif terhadap raqan ini”, sambungnya.
DPRK akan mencermati capaian pendapatan daerah, efektivitas sumber PAD dan dana transfer pusat, sekaligus efesiensi anggaran.
“Kita harus memastikan belanja anggaran yang terealisasi memberikan dampak nyata bagi masyarakat”,
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A Jalil dalam nota pengantarnya menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRK dan masyarakat.
Ia menyampaikan berbagai capaian pengelolaan keuangan daerah, di antaranya kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Aceh untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,77 triliun atau 98,73 persen dari target, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melampaui target dengan capaian 100,90 persen.(Adv)








