Daerah  

Relawan Aceh Tangguh Kecewa, Konflik Internal BPBA Hambat Distribusi Bantuan Korban Banjir Linge

Koordinator Relawan Aceh Tangguh, Yulfan FOTO/ DOK MPA

oketrend.id, Banda Aceh – Proses pendistribusian bantuan logistik bagi korban banjir bandang dan longsor di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, dilaporkan mengalami hambatan serius. Relawan Aceh Tangguh (RAT) menilai kendala tersebut disebabkan lemahnya koordinasi dan ketidaksinkronan kewenangan administratif dan operasional di internal Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).

Koordinator Relawan Aceh Tangguh, Yulfan, menjelaskan bahwa sejak Kamis, 29 Januari 2026, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPBD Aceh Tengah terkait kebutuhan logistik bagi penyintas. BPBD Aceh Tengah kemudian mengarahkan relawan untuk berkoordinasi langsung dengan BPBA guna mengambil bantuan yang masih tersimpan di gudang BPBA.

Menindaklanjuti arahan tersebut, pada Sabtu, 30 Januari 2026, Relawan Aceh Tangguh telah menyiapkan satu unit mobil boks dan satu unit truk yang dipinjam dari BPBD Aceh Besar untuk mengangkut logistik. Jadwal pengambilan bantuan juga telah dikomunikasikan dengan petugas Gudang BPBA.

Namun, dalam koordinasi lanjutan dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana BPBA, relawan justru diminta melengkapi surat izin dari Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Alasan yang disampaikan, status tanggap darurat bencana telah berakhir sehingga diperlukan prosedur administrasi tambahan.

“Hari ini kami sudah menyiapkan armada untuk mengambil logistik yang menumpuk di gudang BPBA dan akan segera disalurkan kepada penyintas di Linge yang kondisinya masih kritis. Namun, kami dihadapkan pada prosedur administrasi baru yang tidak pernah dikomunikasikan sejak awal,” ujar Yulfan.

Ia menambahkan, Plt. Kepala Pelaksana BPBA juga menyampaikan bahwa bantuan dari BNPB telah dihentikan sementara, posko Lanud telah dibubarkan, serta BPBA tidak lagi menyalurkan bantuan langsung kepada relawan. Penyaluran logistik hanya dapat dilakukan kepada BPBD yang mengajukan permohonan resmi karena bersumber dari anggaran APBA murni Tahun 2026.

Padahal sebelumnya, Relawan Aceh Tangguh telah menyampaikan Surat Permohonan Dukungan Logistik Nomor: 005/SP-P/RAT/I/2026 kepada Kepala Pelaksana BPBA dan surat tersebut telah diterima oleh Kepala Bagian Umum BPBA. Relawan juga telah melampirkan surat rekomendasi dari Bupati Aceh Tengah terkait pengambilan dan pendistribusian logistik bagi korban bencana di Kecamatan Linge.

Berdasarkan informasi yang diperoleh relawan, secara struktural Sekretaris BPBA memiliki otoritas administratif dalam pengelolaan dan penatausahaan logistik, termasuk memproses dan mendisposisikan surat permohonan. Bahkan, relawan menerima informasi bahwa surat tersebut telah diteruskan kepada petugas gudang BPBA.

Namun saat dikonfirmasi ulang, petugas gudang menyatakan belum menerima disposisi atau perintah operasional dari Plt. Kepala Pelaksana BPBA. Akibatnya, logistik tidak dapat dikeluarkan dari gudang.

“Kami sudah bersurat dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan petugas gudang. Tapi ketika kami datang, ternyata belum ada disposisi atau memo dari Plt. Kepala BPBA,” kata Yulfan.

Permintaan tambahan berupa surat izin dari Sekda Aceh baru disampaikan secara mendadak pada 31 Januari 2026. Hal ini semakin menegaskan adanya ketidaksinkronan kewenangan internal di BPBA, di mana otoritas administratif Sekretaris BPBA tidak berjalan seiring dengan keputusan operasional Plt. Kepala Pelaksana BPBA.

Dalam koordinasi lanjutan, relawan kembali diarahkan mendatangi Gudang BPBA keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB. Relawan tiba di lokasi pukul 10.10 WIB dengan armada yang telah disiapkan. Namun, bantuan yang ditawarkan hanya berupa beras kemasan 5 kilogram dengan total sekitar 5 ton.

Jumlah tersebut dinilai tidak sesuai dengan permohonan relawan, yang sebelumnya hanya meminta 200 sak beras atau sekitar 1 ton, disertai kebutuhan mendesak lain seperti perlengkapan sanitasi, perkakas, hunian darurat, kelistrikan, paket sekolah, dan paket keluarga.

Salah satu petugas BPBA, Fauzi, menjelaskan bahwa tidak seluruh item permohonan dapat diserahkan karena adanya pembagian kewenangan internal. Secara struktural, Sekretaris BPBA berwenang secara administratif, sementara kewenangan operasional berada pada Plt. Kepala Pelaksana BPBA. Namun, pembagian kewenangan tersebut tidak berjalan selaras.

Saat memasuki area gudang, relawan juga menemukan banyak logistik yang telah berdebu dan sebagian disebut tersimpan lebih dari tiga tahun. Petugas gudang menjelaskan bahwa logistik terbagi dalam tiga kategori, yakni barang milik Pemerintah Aceh, barang baru di bawah otoritas BPBA, serta barang titipan BNPB yang disimpan di Lanud dan belum memiliki kejelasan perintah penyaluran.

Setelah melalui diskusi panjang dan mempertimbangkan risiko penyaluran logistik yang tidak layak serta ketidakjelasan otoritas internal BPBA, Relawan Aceh Tangguh akhirnya memutuskan kembali tanpa membawa bantuan apa pun.

Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada penyintas banjir di Kecamatan Linge yang hingga kini masih membutuhkan bantuan mendesak, sekaligus mencerminkan lemahnya koordinasi internal dalam penanganan bencana di Aceh. (Hadi)

NiagaHoster