Wakil Ketua DPRK Banda Aceh dan BNNP Aceh Sepakat Perkuat Qanun Narkoba

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi (kanan) membuat salam komando dengan Plt Kepala BNNP Aceh, Hasnanda Putra seusai melakukan pertemuan di Gedung BNNP Aceh, Banda Aceh, Senin (29/9/2025). FOTO/HUMAS DPRK BANDA ACEH

oketrend.id, Banda Aceh – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi SPD MPd melakukan kunjungan Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh di Banda Aceh pada Senin (29/9/2025) jelang siang.

Kedatangan orang kedua dari parlemen Banda Aceh ini dengan mobil Toyota Fortuner disambut oleh pejabat BNNP Aceh sekitar pukul 11.30 WIB untuk memasuki ruang pertemuan yang dilengkapi Podcast.

Pejabat BNNP Aceh, Desi yang merupakan Konselor memberi sambutan hangat saat berada di ruang pertemuan yang juga dihadiri tim Humas DPRK Banda Aceh dan jurnalis Media Pos Aceh, Muhammad Nur.

Keduanya membahas berbagai hal tentang perkembangan narkoba di Provinsi Aceh, khususnya Banda Aceh yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, terutama Pemko Banda Aceh.

Saat keduanya sedang asyik berbicara, Plt Kepala BNNP Aceh, Hasnanda Putra masuk ke ruangan dan Musriadi langsung menyambutnya dengan menyebut sebagai mentornya dalam dunia politik selama ini, khususnya saat keduanya duduk di kepengurusan KNPI Banda Aceh.

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi dan Plt Kepala BNNP Aceh, Hasnanda Putra duduk bersisian di depan dalam pertemuan di Gedung BNNP Aceh, Banda Aceh, Senin (29/9/2025). FOTO/HUMAS DPRK BANDA ACEH

Keduanya tampak akrab saat duduk bersisian untuk membahas penanggulangan narkoba yang menjadi tujuan utama Musriadi mendatangi kantor pencegahan narkoba tersebut.

Hasnanda Putra saat membuka pembicaraan menegaskan persoalan narkoba di Aceh tetap menjadi prioritas pemerintah pusat. Dia mengungkapkan sejumlah eks area tanaman ganja telah disulap menjadi kebun kopi, seperti di Kabupaten Gayo Lues.

“Area tanaman ganja yang diubah menjadi kebun kopi di Gayo Lues sangat luas,” katanya tanpa menjelaskan lebih lanjut. Hasnanda menyatakan beberapa kawasan lainnya di juga telah dilaksanakan program serupa.

Seusai membahas berbagai hal lainnya secara kekeluargaan, Hasnanda Putra meninggalkan ruangan pertemuan, karena ada sesuatu hal, maka dilanjutkan dengan Desi, Konselor BNNP Aceh.

Dalam perbincangan ini, keduanya sepakat memperkuat Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).

Desi dan Musriadi sama-sama mendorong Pemko Banda Aceh agar segera melahirkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai tindak lanjut Qanun untuk pelaksanaan di lapangan, termasuk sisi anggaran.

Musriadi mengakui untuk menumpas narkotika sampai ke akar-akarnya akan sulit dilaksanakan, tetapi menurunkan angka pengguna dapat dilakukan atau juga stagnan, sehingga tidak terjadi kenaikan.

Desi menjelaskan untuk melakukan tindakan pencegahan narkotika dapat dilakukan di lokasi-lokasi tertentu atau juga skrining atau pendeteksian penyalahgunaan narkoba bagi ASN, pegawai BUMD, swasta dan kelompok masyarakat lainnya.

Dia menambahkan langkah pencegahan dapat dilakukan dengan mempertajam implementasi di lapangan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba. Dia mencontohkan, seperti perekrutan tenaga kontrak atau CPNS, maka harus dilampirkan surat bebas narkoba.

Musriadi mengatakan untuk memperkuat skrining, maka BNNP Aceh harus menjadi pelaksana, sehingga hasil yang diperoleh akan lebih konkret dibandingkan laboratorium di Puskesmas atau rumah sakit.

“BNNP memiliki alat lebih lengkap dengan variabel pemeriksaan lebih banyak dan sudah seharusnya surat bebas narkoba dikeluarkan dari sini,” katanya merujuk ke BNNP Aceh.

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi dan Plt Kepala BNNP Aceh, Hasnanda Putra mendengar penjelasan Konselor BNNP Aceh, Desi dalam pertemuan di Gedung BNNP Aceh, Banda Aceh, Senin (29/9/2025). FOTO/HUMAS DPRK BANDA ACEH

Menanggapi hal tersebut, Desi menyatakan ada persoalan yang timbul, seperti biaya yang dibebankan kepada seseorang yang akan diperiksa, seperti test urine atau juga skrinin

Desi menjelaskan untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba, khususnya pengguna dapat dilakukan secara menyeluruh dengan dukungan Pemko Banda Aceh untuk mendeteksi seluruh ASN.

Namun, lagi-lagi, kata Desi, persoalan biaya yang ditimbulkan memberatkan bagi orang yang akan diperiksa, sehingga dukungan pemerintah dalam hal ini sangat dibutuhkan, khususnya anggaran.

Musriadi menyatakan solusinya melalui penerbitan Perwal, sehingga untuk penggunaan anggaran akan dapat dialokasikan, sekaligus pelaksanaan pendeteksian di lapangan dapat dilakukan, minimal satu tahun sekali untuk seluruh ASN dan pekerja formal lainnya.

Sebelum mengakhiri pembicaraan, sekitar pukul 12.45 WIB, keduanya sepakat untuk memperkuat pelaksanaan Qanun No 1/2023 melalui penerbitan Perwal, agar segala sesuatu dapat berjalan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Musriadi sebenarnya sudah menyuarakan Perwal beberapa kali, seperti pada 28 April 2024 lalu. Dia mendorong Pemko Banda Aceh segera melahirkan peraturan wali kota (Perwal) yang menjadi turunan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 01 Tahun 2023.

“Perwal ini suatu upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang sistematis, efisien, efektif, dan
terstruktur berbasis kearifan lokal,” kata Musriadi, Minggu (28/04/2024).(Muh)

NiagaHoster