PUPR Banda Aceh Pastikan Kepatuhan Tata Ruang, Tim Pengawasan Lakukan Pengecekan di Kecamatan Syiah Kuala

Kepala Bidang Tata Ruang, Ir. Edwyn Akhsa, ST, MT, bersama petugas pengawasan Dinas PUPR Kota Banda Aceh saat melakukan pengawasan di jalan T Nyak Arief, Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (5/6/2024). FOTO/ DOK DINAS PUPR KOTA BANDA ACEH

oketrend.id, Banda Aceh – Tim Pengawasan Pemanfaatan Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh telah melaksanakan pengawasan terkait pemanfaatan ruang yang terletak di jalan T Nyak Arief, Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya PUPR untuk memastikan tata ruang di Kota Banda Aceh digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Rabu (5/6/2024).

Pengawasan yang dilakukan oleh tim ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan ruang di sepanjang jalan T Nyak Arief telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pemanfaatan ruang yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.

Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Cut Ahmad Putra, ST, M.Si, melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Ir. Edwyn Akhsa, ST, MT, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen PUPR untuk menjaga ketertiban dan kelestarian tata ruang di Kota Banda Aceh.

“Pengawasan pemanfaatan ruang ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan dan penggunaan lahan telah sesuai dengan peraturan dan perencanaan tata ruang yang ada. Kami tidak ingin ada pelanggaran pada pemanfaatan ruang yang bisa merugikan lingkungan maupun masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edwyn menjelaskan bahwa tim pengawasan akan melakukan peninjauan secara berkala untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan tata ruang yang berlaku. “Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Kendati itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan tata ruang. Menurutnya, partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.

“Kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memanfaatkan ruang sangat penting. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga tata ruang yang sudah direncanakan. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.

Menurutnya, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang tersebut juga didasari pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruan dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh Tahun 2021-2041.

“Pengawasan yang kita lakukan ini berdasarkan dengan mengikuti peraturan yang ada, tim kami dari PUPR juga berkoordinasi dengan Satpol PP, pihak gampong dan kecamatan setempat untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang di wilayah tersebut sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil untuk mempermudah identifikasi dan penanganan setiap permasalahan yang mungkin timbul,” terangnya.

Selain itu, Edwyn juga mengingatkan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan tanpa izin dan melanggar aturan tata ruang akan ditindak tegas. “Kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan. Ini demi kebaikan bersama dan untuk memastikan bahwa tata ruang di Kota Banda Aceh tetap terjaga dengan baik,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan pengawasan ini, tim PUPR menggunakan berbagai metode, termasuk survei lapangan dan pengecekan dokumen perizinan. Setiap temuan dari pengawasan ini akan dicatat dan dilaporkan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selain itu, Edwyn juga menyampaikan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pengawasan tata ruang adalah memastikan bahwa semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha, memahami dan mematuhi aturan yang ada.

“Edukasi dan sosialisasi sangat penting. Kami terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mengikuti aturan tata ruang. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan patuh terhadap peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Upaya pengawasan ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko bencana yang disebabkan oleh penyalahgunaan lahan, seperti Gempa Bumi, Tsunami, liquifaksi dan Banjir genangan dll. Penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat itu sendiri.

Edwyn menambahkan bahwa PUPR akan terus berkomitmen dalam menjaga dan mengelola tata ruang yang berkelanjutan. “Kami akan terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap jengkal ruang di Kota Banda Aceh dimanfaatkan dengan bijak dan sesuai dengan peraturan. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menciptakan kota yang nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh warga,” tutupnya.

Dengan pengawasan yang ketat dan komitmen dari berbagai pihak, diharapkan pemanfaatan ruang di Kota Banda Aceh dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perkembangan kota dapat berlangsung secara harmonis dan berkelanjutan.(Wahyu Desmi)

NiagaHoster