Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Berperan Aktif Cegah Macet pada Penertiban APK Pemilu 2024

Petugas Dishub Banda Aceh lakukan pengamanan jalan saat petugas Satpol PP, Bawaslu setempat menertipkan APK di masa tenang, di wilayah Kota Banda Aceh, Senin (12/2/2024). FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

oketrend.id, Banda Aceh – Menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menjalin kerjasama erat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian Resort Kota Banda Aceh (Polresta) untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 saat memasuki masa tenang di sekitar wilayah kota tersebut.

Plt Kadishub Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi SSos MSi, melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesumah SH MH, menjelaskan bahwa peran serta Dishub Kota Banda Aceh dalam penertiban tersebut terfokus pada pengamanan jalan saat proses penertiban berlangsung.

Ia menuturkan, berhubung lokasi penertiban yang dilakukan merupakan di jalan perkotaan, Dishub Banda Aceh bertanggung jawab dalam memastikan kelancaran arus lalu lintas saan berlangsungnya proses penertiban.

“Untuk mencegah kemacetan, kita mengambil peran pada pengamanan jalan saat pelaksanaan penertiban tersebut,” ucap Aqil, di Banda Aceh, Senin (12/2/2024).

“Oleh karena itu, kita bekerjasama dengan Bawaslu, Satpol PP, dan Polresta untuk memastikan bahwa penertiban APK berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Menurut Aqil Perdana Kesumah, penertiban APK dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Hal itu dikarenakan, selama proses penertiban tersebut berlangsung, tidak terdapat kendala yang signifikan, sehingga dapat dipastikan berjalan lancar.

“Selama proses penertiban, tidak ada kendala yang terjadi. Sehingga, proses penertiban yang dilakukan berjalan lancar dan aman,” sebutnya.

*Tertibkan APK yang Mengganggu Rambu Lalin

Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas selama masa kampanye, Aqil Perdana Kesuma mengungkapkan, pentingnya penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan dan mengganggu keamanan lalu lintas di kota tersebut.

Ia mengungkapkan, penertiban APK yang melanggar ketentuan dan keamanan lalu lintas bukanlah hal yang sepele. Dalam konteks ini, Dishub Banda Aceh aktif melakukan penertiban agar tidak mengganggu rambu lalu lintas dan membahayakan para pengendara.

“Jika ada APK yang ditempelkan pada area yang ada rambu lalu lintas, itu akan berakibat fatal bagi para pengendara,” tuturnya.

“Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas kampanye politik di Kota Banda Aceh. Dengan adanya APK yang dipasang secara sembarangan, baik di trotoar maupun di tepi jalan, dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara,” tambah Aqil.

Lebih lanjut, Aqil menjelaskan, meskipun telah ada himbauan yang jelas terkait larangan terhadap penempatan APK yang mengganggu rambu lalu lintas, masih ada sejumlah pihak yang mengabaikan aturan tersebut, meninggalkan ruang bagi potensi kecelakaan atau kekacauan lalu lintas yang tidak diinginkan. (Adv)

NiagaHoster