oketrend.id, Banda Aceh – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan penertiban dan peneguran serta menghimbau terhadap pemilik kendaraan roda empat dan roda dua mengimbau kepada pengendara agar tidak memarkirkan kendaraannya di depan halte dan di sejumlah area halte Bus Trans Koetaradja yang ada dalam wilayah Kota Banda Aceh.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Banda Aceh Bukhari Sufi SSos MSi, melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kesumah, SH, MH mengatakan penindakan tersebut dilakukan untuk tidak menghambat masyarakat dan warga kota yang akan menggunakan Bus Trans Koetaradja melalui Halte tersebut dan mencegah kemacetan serta penumpukan kendaraan yang berdampak pada kondisi ruas jalan menjadi sempit.
“Untuk para pengendara agar tidak parkirkan kendaraan pada tempat-tempat yang berfungsi sebagai akses pelayanan publik seperti halte, trotoar, badan jalan dan tempat lain yang ditandai dengan rambu larangan,” kata Aqil saat memberikan teguran pada pengemudi kendaraan roda empat yang parkir di Area Halte Bus Trans Koetaradja Jambo Tape, Sabtu (11/11/2023).
Kata Aqil, imbaun tersebut juga sebagai upaya memberikan kesadaran bagi pengguna jalan dalam mematuhi rambu lalu lintas.
“Kami berharap demi kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan maka sadarlah bahwa melanggar rambu-rambu lalu lintas dapat menyebabkan kecelakaan sehingga merugikan kita dan orang lain secara materi dan bahkan kehilangan nyawa. Kesadaran inilah yang harus dijaga dan pelihara karena rambu lalu lintas berfungsi sebagai alat informasi bagi keselamatan pengendara di jalan raya dan melanggarnya dapat menzalimi orang lain,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya menghimbau bagi pemilik kendaraan agar selalu memperhatikan rambu larangan parkir dan tidak parkir sembarangan, selalu parkirlah kendaraannya pada area parkir yang telah disediakan.
Jalur khusus Transkoetaradja harus bebas parkir. Maka di larang keras kendaraan yang parkir di jalur bus tersebut.
“Bagi pengguna kendaraan bermotor, khususnya mobil diimbau tidak memarkirkan kendaraannya di jalur Transkoetaradja. Imbauan ini tentu untuk kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Aqil mengharapkan bagi pengendara yang melanggar akan diberikan teguran lisan kepada pemilik kendaraan.
“Kita berikan teguran lisan kepada pemilik kendaraan dan kendaraan yang tidak ada pemiliknya di lokasi kita tempelkan stiker pelanggaran,” pungkas Aqil. (Adv)








