Oketrend.id, Banda Aceh – Dalam Upaya membangun kesepahaman terkait data Penanganan Kemiskinan Ekstrim (PKE) yang ditargetkan tuntas pada tahun 2024,, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera 1 selenggarakan Rapat Koordinasi awal penyediaan data sektor perumahan oleh pemerintah daerah, Grand Mahoni, Rabu (09/08/2023).
Dalam penanganan infrastruktur perumahan memerlukan ketersediaan data untuk mendapatkan lokus prioritas serta target sasaran yang tepat dan merujuk pada Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Dalam sambutannya Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera 1, T Faisal Riza menyampaikan bahwa Kementerian PUPR melalui Ditjen Perumahan diberi amanat untuk berkontribusi pada strategi ketiga yaitu penurunan jumlah kantong kemiskinan dengan kegiatan perbaikan RTLH yang dilaksanakan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
“Adapun strategi yang diambil untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem meliputi, pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan,” terangnya.
Sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 telah menugaskan pemerintah daerah tingkat provinsi diinstruksikan untuk mengkoordinasikan penyiapan data sasaran keluarga miskin ekstrem dan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota diinstruksikan untuk menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem.
Mengingat bahwa Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2023 yang mengarahkan terhadap pemanfaatan Data P3KE serta keterpaduan dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan PKE.
Faisal juga menjelaskan maksud dari Rapat Koordinasi Awal ini merupakan pertemuan awal BP2P Sumatera 1 bersama Pokja PKP Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait penyediaan Data PKE Sektor Perumahan di Aceh yang termutakhir berupa data RTLH berbasis BNBA yang telah diverifikasi dan divalidasi serta SK Penetapan Sasaran PKE oleh pemerintah daerah.
Dengan diadakan Rapat ini, diharapkan selanjutnya Para Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat menyediakan data PKE Sektor Perumahan di masing-masing kabupaten/kota yang telah diverifikasi dan divalidasi serta SK Penetapan Sasaran PKE oleh pemerintah daerah.










