*Terkait Perubahan Data Status Perkawinan dan Penerbitan Dokumen Bagi Pengantin
Banda Aceh- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melakukan Penandatanganan Kerjasama (PKS) dengan Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh pada Selasa (20/06/2023) di Ruang Rapat Wakil Walikota.
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dra. Emila Sovayana, M.Si dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, H Abrar Zym, S.Ag, MH.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dra. Emila Sovayana, M.Si mengatakan penandatanganan kerjasama tersebut tentang pelayanan adminduk terkait perubahan data status perkawinan dan penerbitan dokumen bagi pengantin.
“Bentuk kerjasamanya itu penyesuaian elemen data di database Disdukcapil dengan elemen data di buku nikah ini bagi catin yang memiliki permasalahan dengan data kependudukan seperti nama, tempat tanggal lahir dan lain-lain,” kata Emila.

Kata Emila, selain itu pengantin yang sudah ijab kabul akan mendapatkan perubahan status yang baru yaitu status kawin di KTP dan pecah KK dari orang tua.
Pada kesempatan itu, Emila juga menyampaikan tentang Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pihaknya siap melakukan jemput bola ke Kantor Kemenag Kota Banda Aceh untuk aktifasi aplikasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, H Abrar Zym, S.Ag, MH mengatakan sangat senang dengan adanya PKS ini.
“Terimakasi banyak, kami sangat senang PKS kita sudah jalan ini menjadi salah satu penilaian untuk KUA yang ada di Kota Banda Aceh karena telah bersinergi dengan instansi-instansi terkait,” kata Abrar.
Kata Abrar, pihaknya juga sangat mendukung terhadap terobosan Disdukcapil tentang aplikasi IKD yang memudahkan masyarakat.
Pada penandatanganan PKS tersebut turut hadir sembilan Kepala Kantor Urusan Agama di Kota Banda Aceh.(Rid/Hz)










