Aceh  

Dokumen RP3KP Penting dalam Pengembangan Pembangunan Kawasan Permukiman

Dokumen RP3KP Penting dalam Pengembangan Pembangunan Kawasan Permukiman

Banda Aceh – Dokumen RP3KP sangat penting sebagai dasar pengembangan pembangunan kawasan permukiman di semua daerah.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Pokja PKP Kota Banda Aceh, Jalaluddin saat mengisi sesi Lesson Learn dalam Rapat Koordinasi I tentang Sinkronisasi Basis Data Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Selasa (20/06/2023).

Dokumen RP3KP merupakan basis perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang khusus merencanakan dan membangun dalam perumahan dan kawasan permukiman.

“Hal-hal yang belum diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan diatur dalam dokumen RP3KP, permasalahan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman akan menjadi masalah serius ke depan jika tidak dilakukan penataan dan pembentukan regulasi yang tepat pada pembangunan perumahan dan kawasan permukiman,” ujarnya

Jalaluddin juga mengajak pemerintah kabupaten kota lainnya untuk sama-sama menganggarkan anggaran untuk penyusunan dokumen RP3KP, menurutnya dengan tersedianya dokumen RP3KP akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengakses dana dari pemerintah pusat.

Jalaluddin juga menceritakan bagaimana Kota Banda Aceh dan lengkapnya dokumen RP3KP sehingga dapat mengakses pendanaan untuk pembangunan untuk kawasan pemukiman dari pemerintah pusat.

Sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pembangunan perumahan dan permukiman dan dalam upaya percepatan pembangunan perumahan dan permukiman yang berkelanjutan. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota mempunyai tugas untuk menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Semantara itu Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan(P2P) Sumatera I, T Faisal Riza mengatakan, rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) merupakan dokumen acuan bagi kebijakan pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

“Adanya RP3KP dapat mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional,” ujarnya.[]

NiagaHoster