Banda Aceh – Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memperoleh informasi, Gampong Peunyeurat mengadakan sosialisasi keterbukaan informasi publik dan Kelompok Informasi Gampong (KIG) di aula setempat, Kamis (08/06/2023).
Selain memberikan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik kepada masyarakat Gampong Peunyeurat, kegiatan sosialisasi ini juga dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur gampong.
Plh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Banda Aceh Rahadian sebagai narasumber menyampaikan bahwa setiap gampong wajib melakukan pengelolaan layanan informasi publik gampong sesuai dengan surat Gubernur Aceh dan surat Wali Kota Banda Aceh Tahun 2022.
“Adapun tujuan standar layanan informasi publik ini adalah untuk memberikan pedoman serta menjamin pemenuhan hak warga untuk memperoleh akses informasi publik yang baik dan berkualitas,” ujar Plh PPID Utama Kota Banda Aceh yang juga sebagai Kabid PIP Diskominfotik Kota Banda Aceh.
“Selain PPID ada juga Kelompok Informasi Gampong (KIG) yaitu lembaga layanan publik yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat itu sendiri yang dilakukan secara mandiri dan kreatif dalam hal pengelolaan informasi,” tambahnya.
Dalam hal ini, KIG memiliki fungsi sebagai pengumpul, pengolah, penginput dan penyampaian informasi sebagai sumber informasi serta memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan yang dirangkum dalam website desa.id.

Selanjutnya, Komisioner Komisi Informasi Aceh Muhammad Hamzah selaku narasumber menjelaskan terkait implementasi keterbukaan informasi dan transparansi desa kepada masyarakat Gampong Peunyeurat.
Hamzah menuturkan bahwa keterbukaan informasi publik juga memiliki undang-undang yang tertuang pada pasal 3 UU KIP yaitu menjamin hak warga atas informasi, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yakni transparan, efektif dan efisien serta akuntabel.
Pada akhir, Keuchik Gampong Peunyeurat T. Ismed Fadhilah mengucapkan terima kasih kepada para narasumber dan peserta yang telah mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. “Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para pengelola informasi publik yang akan berdampak pada peningkatan keterbukaan informasi publik di Gampong Peunyeurat,” pungkasnya.(TM/Hz)










