Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menyerahkan 103 keping Kartu Identitas Anak (KIA) kepada TK Cut Meutia Banda Aceh pada Kamis (08/06/2023) di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Penyerahan KIA tersebut diberikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bada Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si kepada ibu Cut Farra dan Bu Nani Guru TK Cut Meutia tersebut.
Emila mengatakan sebelumnya Disdukcapil Banda Aceh telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan TK Meutia ini dalam rangka percepatan pemenuhan KIA di Banda Aceh.
“Ini merupakan hasil dari kerjasama yang telah kita lakukan dengan sekolah tersebut,” kata Emila.

Kata Emila, dalam kerja sama tersebut pihak sekolah hanya perlu mengumpulkan persyaratan pendaftaran KIA dari murid yang ingin didaftarkan untuk mendapatkan KIA, setelah itu akan diproses oleh petugas Disdukcapil.
“Persyaratannya untuk umur 0-5 tahun cukup fotokopi akta kelahiran dan KK, jika umur si anak sudah 5-17 tahun persyaratannya juga sama ditambah foto ukuran 4×6 2 lembar,” kata Emila.
Emila menambahkan sangat banyak manfaatnya jika anak sudah mengantongi KIA seperti sebagai tanda pengenal anak yang sah, untuk persyaratan daftar sekolah, untuk melakukan transaksi keuangan, untuk pelayanan kesehatan, untuk pembuatan dokumen keimigrasian dan mencegah perdagangan anak.(Rid/Hz)










