Banda Aceh- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP, M.Si mengimbau kepada pengendara untuk tidak memarkirkan kendaraannya pada kawasan larangan parkir.
“Kepada pengendara untuk tidak memarkirkan kendaraannya pada kawasan yang dilarang parkir,” kata Wahyudi pada saat melakukan penertiban kendaraan roda dua yang memarkir kendaraannya di Kawasan RSUZA, Selasa (23/05/2023).
Wahyudi mengatakan kendaraan yang diparkir pada kawasan larangan parkir tersebut dilakukan penertiban berupa penggembokan dan penilangan.

Kata Wahyudi memarkirkan kendaraan pada tempat yang dilarang akan menyebabkan kemacetan dan penumpukan kendaraan sehingga sangat mengganggu aktivitas pelayanan rumah sakit.
“Karena sangat mengganggu aktivitas pelayanan rumah sakit dan ambulans yang keluar masuk membawa pasien,” katanya.
Wahyudi berharap dengan dilakukannya penertiban ini dapat memberikan kesadaran kepada pemilik kendaraan untuk dapat memarkirkan kendaraan pada area parkir yang telah disediakan.(Rid/Hz)










