Banda Aceh- Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh Fadhil, S.Sos, MM mengimbau agar semua gampong di Kota Banda Aceh untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) gampong.
Hal tersebut disampaikan nya pada Rapat Rutin Bulanan Muspika Lueng Bata, di Halaman Kantor Keuchik Gampong Blang Cut, Selasa (16/05/2023).
Fadhil mengatakan pembentukan PPID Gampong tersebut berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, maka Pemerintah Gampong wajib melakukan pengelolaan layanan informasi publik gampong.
Kata Fadhil dengan adanya PPID gampong ini sebagai upaya menunjukkan kinerja aparatur gampong yang transparansi kepada masyarakat.
“Tolong para keuchik untuk membentuk PPID di gampongnya masing-masing ini sebagai upaya menunjukkan kepada masyarakat bahwa keuchik dan aparatur gampong yang bekerja secara transparansi sehingga masyarakat dapat melihat langsung kinerjanya,” kata Fadhil.

Fadhil menegaskan bahwa pihaknya (Diskominfotik) siap untuk membantu gampong yang akan membentuk PPID.
“Kami siap membantu gampong-gampong yang akan membentuk PPID dengan memberi konsultasi baik kami yang diundang ke kantor pak keuchik atau pak keuchik yang datang ke tempat kami,” tegas Fadhil.
Tidak hanya itu, Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Diskomonfotik Banda Aceh Rahadian, ST juga menyampaikan tentang Kelompok Informasi Gampong (KIG).
“Selain PPID juga ada KIG yaitu lembaga layanan publik yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah,” kata Dian.
Kata Dian tujuan KIG ini untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, keterampilan dan kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Selain itu juga KIG ini sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan informasi, sebagai mediator komunikasi dan informasi, forum media dan sebagai penerima serta penyebarluasan informasi,” pungkasnya.
Pada rapat tersebut turut hadir Camat Lueng Bata, Muspika Lueng Bata, Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Diskomonfotik Banda Aceh, para keuchik se kecamatan Lueng Bata dan lainnya.(Rid/Hz)










