Banda Aceh – Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq membuka secara resmi Kegiatan Penerangan Hukum Tahun 2023 dan Sosialisasi tentang Penanganan Perkara Korupsi Dana Desa di Aula Mawardy Nurdin, Kamis (11/05/2023).
Diikuti seluruh keuchik dan camat di wilayah Kota Banda Aceh, kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama Pemerintah Kota Banda Aceh dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Bakri Siddiq mengatakan bahwasanya penerangan hukum dan sosialisasi tentang Penanganan Perkara Korupsi Dana Desa merupakan bentuk ikhtiar pemerintah untuk membangkitkan perekonomian di seluruh gampong yang ada di wilayah Kota Banda Aceh.
“Tentunya ini menjadi ikhtiar bersama kita untuk bisa melakukan langkah-langkah preventif mencegah korupsi di semua lini pemerintahan guna menciptakan percepatan kesejahteraan masyarakat di gampong,” kata Bakri.

Lanjutnya, jumlah dana desa yang besar hari ini menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya berada di gampong yang wilayahnya tidak terlalu besar.
Oleh karena itu menurut Bakri, kegiatan ini menjadi penting karena dapat memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Pada akhir, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Kepala DPMG Kota Banda Aceh, Muhammad Syaifuddin Ambia. Hadir sebagai narasumber Kepala Seksi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Asisten Intelijen Kejati Aceh, Dedi Taufiq dan Jaksa Fungsional Pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh, Armanto SH.(Zie/Hz)










