Aceh  

SK Kepengurusan Belum Diteken, DKA akan Ajukan Mosi Tak Percaya kepada Pj Gubernur Aceh

Teuku Kamal Sulaiman selaku Ketua Sidang Musdalub DKA 2021

oketrend.id, Banda Aceh – Kepengurusan Dewan Kesenian Aceh (DKA) hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub), yang diikuti oleh 18 perwakilan DKA kabupaten/kota pada 2021 lalu, sampai sekarang belum ada Surat Keputusan (SK) kepengurusannya dari Gubernur Aceh. Akibatnya, sebanyak 18 perwakilan DKA kabupaten/kota itu akan mengajukan mosi tidak percaya kepada Pj Gubernur Aceh.
Dalam siaran pers yang dirilis oleh Teuku Kamal Sulaiman selaku Ketua Sidang Musdalub DKA 2021 disebutkan, kepengurusan DKA telah dibentuk sebagai hasil dari Musdalub DKA 2021, yang diikuti oleh 18 perwakilan DKA dari kabupaten/kota se-Aceh. “Akan tetapi, setelah pergantian tampuk kepemimpinan dari gubernur sampai ke Pj Gubernur, SK kepengurusan DKA tidak juga disahkan,” katanya dalam siaran pers yang dibagikan kepada para wartawan di Banda Aceh, Kamis (04/05/2023)..
Hal itu, lanjut mantan Ketua DKA periode 2004-2009 dan periode 2009-2014 itu, dinilai aneh dan sangat janggal oleh para seniman yang tergabung dalam DKA. “Terlebih Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh yang juga bertugas sebagai penyambung lidah para seniman, juga tidak mendapat kejelasan tentang hal ini,” katanya.
Menurut Teuku Kamal, Dewan Kesenian Aceh dibentuk oleh Pemerintah Aceh melalui SK Guburnur Aceh tahun 1985 bersama dengan Lembaga Adat dan Kebudayaan Aceh (LAKA). “Jadi, dengan tidak disahkannya kepengerusan DKA saat ini, terlihat adanya indikasi kemungkinan DKA akan dibubarkan,” ujarnya.
Teuku Kamal yang juga Mantan Juru Runding RI masa Jeda Kemanusiaan menuturkan, para seniman Aceh yang tergabung dalam DKA, berharap Pemerintah Aceh mengetahui dan memahami sejarah dan dasar dibentuknya DKA. “Dalam sejarahnya dapat kita lihat bahwa dalam kegiatan Temu Budaya Nusantara PKA-3 tahun 1988, dirumuskan konsep Pembangunan Kesenian dan kebudayaan Aceh,” sebutnya.
“Pada saat itu, para akademisi, sejarawan, pemerintah daerah Aceh dan juga para seniman merasa perlu membangun hubungan antar-badan atau lembaga dalam membangun kebudayaan Aceh, seperti badan dan lembaga yang bermitra di bawah koordinasi pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Aceh,” ujar Teuku Kamal.

DKA Bukan Ormas

Lebih lanjut dijelaskan Teuku Kamal, selain DKA, LAKA, juga dibentuk Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh (PDIA) pada saat itu. Dan, sejak saat itu, kepengurusan DKA disahkan oleh Gubernur Aceh, karena DKA bukanlah organisasi kemasyarakatan (Ormas), akan tetapi bagian dari pemerintahan Aceh.
Dikatakan Teuku Kamal, tahun ini Pemerintah Aceh akan mengadakan Pekan Kebudayan Aceh (PKA) VIII, dan dari SK kepanitiaan PKA yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh, DKA tidak menjadi bagian dari kepanitiaan perhelatan acara tersebut. “Ada apa sebenarnya dengan Pj Gubernur Aceh ini. DKA bukan lembaga politik, bukan ormas, tapi bagian dari pemerintahan,” ujarnya.
Selaku Mantan Ketua DKA dan SC Musdalub DKA 2021, Teuku Kamal melihat bahwa Pemerintah Aceh beserta jajarannya yang menjadi mitra dan pemangku kepentingan DKA, tidak memahami peran dan fungsi serta keberadaan DKA. “Bagaimana mungkin para seniman tidak dilibatkan, sementara perhelatan PKA akan banyak bekerja sama dengan para seniman?” ujarnya lagi mempertanyakan.
Padahal, menurut Teuku Kamal, dirinya dan para seniman lainnya yang tergabung dalam DKA berharap banyak pada Pj Gubernur Aceh, dan terlepas dari segala kepentingan politik praktis. “Kami berharap Pj Gubernur Aceh dapat segera memberi jawaban terkait belum ditanda tanganinya SK Kepengurusan DKA hasil Musdalub 2021 dan tidak melibatkan DKA dalam kepanitiaan PKA VIII,” tutupnya.(Mar)

NiagaHoster