oketrend.id, Banda Aceh – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh memimpin pelaksanaan perdana Apel Pagi Senin yang di ikuti seluruh ASN di lingkungan Dinas.
Sesuai Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/11204 tanggal 21 Juni 2023 tentang Pelaksana Apel Pagi dan di tindak lanjuti dengan Surat Nomor 061.2/155 tentang Pelaksanaan Apel Pagi pada hari Senin, (9/1/2023).
Dalam sambutannya Akmil Husen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh mengarahkan kepada Para Pejabat Eselon III untuk dapat memproritaskan percepatan rencana realisasi anggaran.
“Kepada Seluruh ASN dan Tekon diharapkan untuk meningkatkan kedisiplinan dan tidak menciptakan perselisihan,” ujarnya.
Selain itu, Khusus kepada Karyawan Tenaga Kontrak di harapan untuk meningkatkan kinerja dan kompetensi nya karena sesuai Surat Edaran Sekda Aceh Nomor 814/03 tanggal 2 Januari 2023 tentang Evaluasi Penetapan Tenaga Kontrak Tahun 2022 dan telah dilakukan Evaluasi Tenaga Kontrak tahun 2022 di seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).










