oketrend.id, Banda Aceh – Dinas Perhubungan melalui Petugas Dal-Ops Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, kembali melakukan penertiban dan penindakan terhadap truk yang melakukan bongkar muat barang di dalam wilayah kota pada Selasa (5/3/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banda Aceh H Bukhari Sufi SSos MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesumah SH MH menjelaskan, penindakan tersebut merupakan upaya yang dilakukan Dishub untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Banda Aceh.
“Tindakan ini merupakan langkah preventif untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan dan memastikan keamanan serta kelancaran arus lalu lintas di kota ini,” ucapnya.
Aqil mengungkapkan, tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Qanun 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Terminal dan Pangkalan. Qanun tersebut menetapkan larangan bagi mobil barang di atas JBI 5150 kilogram untuk melakukan bongkar muat barang di wilayah Kota Banda Aceh.
“Tindakan ini sesuai dengan Qanun 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Terminal dan Pangkalan Kota Banda Aceh yang melarang mobil barang di atas JBI 5150 kilogram untuk bongkar muat di kawasan kota,” paparnya.
Selain itu, Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Banda Aceh, mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama. Ia menekankan pentingnya ketaatan terhadap peraturan lalu lintas dan keselamatan secara umum, untuk memastikan keselamatan semua pihak yang beraktivitas di wilayah Banda Aceh.
“Untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, aman dan tertib bagi semua pihak, kita harus menaati peraturan yang ada,” tandasnya. (Adv)










