oketrend.id, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh dan BKKBN Perwakilan Aceh memfasilitasi pelaksanaan konsultasi dan koordinasi satgas Percepatan Penurunan Stunting (PPS) di Kecamatan Meuraxa, di Balai KB Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Selasa (20/2/2024).
Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Cut Azharida, SH, melalui Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Intan Indriani, SKM, mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memaksimalkan penurunan stunting di Kota Banda Aceh, ia juga menyampaikan bahwa, para pemangku kepentingan perlu berupaya melakukan penanganan secara khusus agar penurunan stunting maksimal.
“Stunting merupakan penyakit kurang Gizi pada anak, jadi perlu penanganan khusus agar tumbuh kembang anak sempurna, ini juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk lintas sektor yang bertanggung jawab atas penurunan stunting,” kata Intan.
Menurutnya, untuk bisa mencapai target itu, maka perlu persiapan yang matang. Persiapan yang matang tersebut tidak hanya melibatkan Pemerintah Daerah tapi juga multipihak, terutama orang tua.

“Harus ada kolaborasi dan koordinasi dari orang tua ke pemangku kepentingan. Sehingga instansi terkait bisa membuat kegiatan untuk melakukan kerja nyata ke lapangan sehingga penanganan stunting di Banda Aceh lebih cepat dan sempurna,” ujarnya.
Intan menjelaskan, dari data gampong di Kecamatan Meuraxa, terdapat 1410 balita yang terdiri dari 734 balita laki-laki dan 674 balita perempuan, dari data tersebut presentase angka stunting di Kecamtan Meuraxa mencapai 18,97 persen.
“Jadi, sebaiknya kita semua fokus pada penanganan balita stunting, agar angkanya terus berkurang hingga titik terendah,” ucapnya.
Menurut Intan, dari data Puskesmas, Kecamatan Meuraxa menjadi lokus penurunan stunting karena terdapat 211 anak yang terkena stunting, itu sebabnya, Intan mengajak semua pihak untuk bekerjasama dengan baik dalam penurunan stunting.
Sementara itu, Namira Yusuf, SST, MKM, selaku Technical Assistant dalam materinya menjelaskan, Kecamatan berperan penting sebagai Penyedia Data Kondisi Umum, meliputi: Sosbud, geografis, program/sektor yang sudah berjalan, cakupan layanan sosial dasar, serta kondisi enabling desa, serta mengkoordinasikan gampong menyusun daftar usulan program/kegiatan.
“Kecamatan juga mengkonsolidasikan rumusan kegiatan hasil Musrenbang gampon, memfasilitasi pelaksanaan Rembuk Stunting Kecamatan, Mengkoordinasikan kelurahan/desa di wilayahnya dalam membangun komitmen bersama dan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menyiapkan regulasi/kebijakan tentang pelaksanaan aksi konvergensi program/kegiatan,” urainya.
Selain hal tersebut, menurut Namira Kecamatan memiliki tanggung jawab mengkoordinasikan gampong dalam pembinaan Kader, berkoordinasi dengan OPD terkait dalam rangka penguatan manajemen data program/kegiatan.
“Kecamatan berperan untuk berkoordinasi dengan OPD terkait (terutama Dinas Kesehatan) untuk memastikan peningkatan kapasitas SDM untuk pengukuran antropometri dan mengkoordinasikan hasil monitoring dan evaluasi performa program/kegiatan di tingkat desa,” pungkas Namira. (AMZ)










