oketrend.id, Banda Aceh – Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menggembok sejumlah mobil dan melantai roda sepada motor yang parkir di ‘zona larangan’ sepanjang Jalan Jalan Syarief Tayib atau Kakap, samping Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Banda Aceh Bukhari Sufi SSos MSi, mengatakan mobil yang digembok rodanya dan sepeda motor rantai bannya itu melanggar lokasi larangan parkir. Umumnya para pemilik kendaraan tahu ada rambu-rambu larangan parkir di sana. Tapi, tetap memarkirkan kendaraan di pinggir jalan yang menjadi zona larangan.
“Begitu ditilang ada saja alasannya, mulai yang sekedar parkir sebentar saja. Lalu, alasan ketiadaan lahan parkir di dalam kompleks rumah sakit serta beralasan kamar pasien yang dikunjungi dekat dengan lokasi parkir dan sebagainya,” kata Bukhari.

FOTO/ DOK DISHUB KOTA BANDA ACEH
Penertiban dilakukan kepada kendaraan tersebut yang parkir sembarangan selain digembok bannya, sembari menempelkan stiker pelanggaran.
Selain itu, di kawasan tersebut juga sudah terpasang rambu larangan parkir. Petugas Dishub yang terlihat didampingi personel Satlantas Polresta Banda Aceh melakukan penindakan di lapangan.
Untuk kendaraan yang ada pemiliknya, petugas langsung memberikan teguran tertulis langsung kepada bersangkutan agar tidak melanggar di kemudian hari.
“Penindakan berupa tilang kepada pelanggar parkir di kawasan larangan parkir dibantu personel Satlantas. Kita tindak tegas agar pengendara memahami kawasan itu dilarang parkir,” katanya.
Lokasi parkir, kata Bukhari, sudah tersedia tersendiri dan bukan di kawasan yang dilarang. Masyarakat diminta agar melihat kembali rambu-rambu larangan parkir di sekitar lokasi, karena parkir sembarangan berdampak ke akses keluar masuk ambulance.
“Kita harap masyarakat khususnya tidak parkir sembarangan, perhatikan rambu larangan parkir khususnya di kawasan rumah sakit. Jangan salahkan petugas jika nanti dilakukan penindakan di lapangan,” ujarnya.

FOTO/ DOK DISHUB KOTA BANDA ACEH
Bukhari juga menegaskan bahwa kedepannya pihaknya akan membuat stiker dengan daya erat kuat agar bisa ditempel ke kendaraan yang melanggar parkir.
Stiker tersebut akan susah dilepas pada badan kendaraan. “Untuk itu, sekali lagi kita himbau masyarakat tidak parkir sembarangan,” tegasnya.
Selain di RSUDZA, penindakan itu juga dilakukan di kawasan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) karena dianggap mengganggu lalu lintas sekitar hingga berdampak pada akses keluar masuk ambulans.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kusuma SH MH menambahkan dalam penindakan tersebut, pemilik kendaraan tetap diarahkan membayarkan denda tilang melalui bank, setelah petugas gabungan mendatangi pelanggar tersebut di lokasi mobilnya ditilang untuk membuka gembok roda dan menyerahkan surat tilang.
“Begitu surat tilang diserahkan oleh petugas Kepolisian, SIM atau STNK milik pelanggar itu ditahan sementara sampai yang bersangkutan membayarkan tilang melalui bank. Namun, tetap ada di antara pelanggar yang ingin mengikuti sidang, iya kita persilakan saja,” ungkap Aqil.
Hal dimaksud terang Aqil, agar menjadi pelajaran bagi pemilik kendaraan untuk tidak memarkir sembarangan.
Malah, kata Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh itu, ada di antara pelanggar yang sudah berulang kali melakukan kesalahan yang sama. Artinya, dia tahu di lokasi tersebut memang dilarang parkir, karena pernah ditilang sebelumnya. Tetapi kembali diulangi kesalahannya itu, berarti yang bersangkutan tahu yang dia lakukan tersebut salah dan melanggar,” sebutnya.
Kemudian lanjut Aqil, memang di antara para sopir atau pemilik kendaraan yang memang tidak tahu ada rambu-rambu larangan parkir di suatu lokasi. Kebanyakan mereka, lanjut Aqil, berasal dari luar Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, sehingga petugas gabungan hanya memberikan peringatan dan pengertian untuk tidak memarkirkan kendaraannya di lokasi-lokasi dilarang.
“Tapi, bisa kami katakan warga yang dari Kota Banda Aceh dan Aceh Besar umumnya tahu lokasi-lokasi larangan parkir. Tapi, justru pelanggaran itu sering kali diulangi dan dilakukan. Sehingga sanksi penilangan pun harus dilakukan,” imbuh Aqil.
Aqil juga menerangkan sepanjang Jalan Tgk Daud Beureueh dan Jalan Teuku Nyak Arif, dilarang parkir. Larangan parkir kendaraan itu ditandai dengan pemasangan rambu larangan parkir (tanda P dicoret). Karena, di samping sepanjang jalan tersebut merupakan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), ruas jalan itu juga menjadi jalur melintas angkutan TransKoetaradja. Di samping jalan utama yang menjadi KTL dan terpasang rambu-rambu larangan parkir, ada ruas-ruas jalan lainnya yang juga terpasang rambu larangan parkir.
“Kalau ada yang terpasang tanda P dicoret menandakan di kawasan itu dilarang parkir. Kalau pun tidak ada rambu larangan parkir yang terpasang, seperti belokaan, jembatan serta zona-zona rawan lainnya. Tapi, kendaraan tetap tak diperbolehkan parkir dan pemilik kendaraan itu memahaminya, apa di lokasi itu rawan atau berbahaya kendaraan diparkir atau tidak,” demikian Aqil.(Adv)








