Aceh  

Lantik Pj Keuchik Lamlagang, Ini Pesan Camat Banda Raya

Lantik Pj Keuchik Lamlagang, Ini Pesan Camat Banda Raya

Banda Aceh – Camat Banda Raya Rahmat Kadafi melantik Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Lamlagang Zoelkarnaen yang bertempat di Masjid Al Shadaqah, Senin (19/06/2023).

Turut hadir pada kesempatan itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Para Kepala OPD, Tuha Peut Gampong Lamlagang, Ketua Tim Penggerak PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda.

Dalam hal ini, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Alizar mengucapkan selamat dan sukses kepada Pj Keuchik Gampong Lamlagang yang baru saja dilantik, semoga bisa menjalankan amanah dengan baik.

“Tidak lupa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada keuchik sebelumnya atas jasa, karya, tenaga dan dedikasinya dalam memimpin Gampong Lamlagang, semoga semua amal kebaikan ini bernilai ibadah di sisi Allah SWT,” tutur Alizar.

Kepada Pj Keuchik Lamlagang, Alizar menyampaikan, bangunlah komunikasi dan koordinasi yang baik dengan kecamatan, mukim dan Muspika. Kemudian berpartisipasi dan berkolaborasi dalam membangun Kota Banda Aceh yang Islami, berkualitas, sejahtera dan memiliki masa depan yang baik untuk generasi mendatang.

Alizar berharap, Pj Keuchik menjadi inovatif dan penuh kreasi dengan melakukan berbagai kegiatan yang inovatif pula dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dengan tetap berpedoman pada regulasi yang ada.

Selanjutnya, Camat Banda Raya Rahmat Kadafi berpesan dalam setiap hal pembangunan gampong harus dilakukan musyawarah yang melibatkan masyarakat, sehingga benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat, bukan keinginan segelintir orang saja.

Kemudian, Camat Kadafi menuturkan bahwa Keuchik Gampong Lamlagang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya dikarenakan mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari salah satu partai politik.

“Keuchik, perangkat gampong dan TPG dilarang menjadi pengurus parpol dan terlibat dalam kampanye Pemilu sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2019 tentang pemerintahan gampong,” jelas Camat Kadafi.(TM/Hz)

NiagaHoster