Daerah  

Masyarakat Surati Presiden Batalkan Izin Tambang Tembaga di Beutong Ateuh

Hamparan sawah dan gunung di kawasan Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, yang saat ini telah berada dalam areal pertambangan yang diterbitkan tahun 2026. FOTO/ANTARA/HO-APEL Green Aceh

oketrend.id, Nagan Raya – Yayasan APEL Green Aceh bersama komunitas penyelamat lingkungan dan masyarakat adat menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah kementerian.

Prowobo Subianto meminta pemerintah pusat membatalkan izin eksplorasi tambang tembaga di Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang diterbitkan pada 2026.

“Koalisi meminta pemerintah mencabut seluruh perizinan pertambangan di Beutong Ateuh dan menetapkan kawasan tersebut keluar dari zona pertambangan secara permanen,” kata Direktur Eksekutif Yayasan APEL Green Aceh Rahmat Syukur dalam keterangan diterima di Nagan Raya, Kamis (17/9/2026).

Dalam laporan advokasi tersebut, masyarakat dan koalisi sipil menyampaikan empat tuntutan utama, pertama, kepada Presiden Republik Indonesia memimpin evaluasi lintas kementerian dan lembaga terhadap seluruh proses penerbitan izin, termasuk melibatkan Kementerian ESDM, KLH/BPLH, Kementerian ATR/BPN, sektor kehutanan, dan kementerian/lembaga terkait.

Masyarakat meminta negara memberikan perlindungan terhadap tanoh indatu atau tanah leluhur dan tanoh syuhada yang memiliki nilai sejarah serta sosial bagi masyarakat Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Kedua, mereka meminta kepada KLH/BPLH agar melakukan verifikasi lapangan dan kajian terhadap daya dukung serta daya tampung lingkungan.

Pemeriksaan juga diminta mempertimbangkan pengalaman bencana pada November 2025 dan potensi risiko jika kawasan hutan pegunungan dibuka untuk aktivitas eksplorasi dan pertambangan.

Ketiga, kepada Kementerian ESDM. APEL meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Wilayah Pertambangan, sejarah konsesi, tumpang tindih izin, serta legalitas penerbitan IUP baru.

Keempat, kepada Komisi XII DPR RI agar menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai proses penerbitan izin.

DPR juga diminta menelusuri transparansi rencana investasi yang disebut mencapai Rp 200 triliun, termasuk dokumen, lokasi, perusahaan yang terlibat, serta dasar kebijakan pemerintah yang melandasi rencana tersebut.(Muh/*)

NiagaHoster