KIP Aceh Besar Tetapkan 40 Anggota DPRK 2024-2029: Langkah Penting Pascapemilu 2024

Anggota DPRK Terpilih periode 2024-2029 foto bersama dengan pimpinan dan jajaran KIP Aceh Besar, yang berlangsung di Gedung Orion Hall, Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (02/05/2024) Malam. FOTO/DJ88.

oketrend.id, Kota Jantho- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menetapkan 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) periode 2024-2029 hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka perolehan kursi partai politik peserta pemilu anggota DPRK Aceh Besar dan Penetapan calon terpilih anggota DPRK Aceh Besar dalam Pemilu tahun 2024, yang berlangsung di Gedung Orion Hall, Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (02/05/2024) Malam.

Pada kesempatan tersebut, Komisioner KIP Aceh Besar T. Khairul Salim mengatakan, berdasarkan surat Ketua KPU RI nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 penetapan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat tiga hari setelah surat diterima.

“Jadi, pada hari ini KIP Aceh Besar diwajibkan melaksanakan rapat pleno terbuka sesuai dengan peraturan KPU nomor 6 tahun 2004 tentang penetapan calon pasangan terpilih,.penetapan perolehan kursi dan Penetapan calo terpilih dalam pemilihan umum 2024,” katanya.

Kemudian, rapat pleno terbuka dilakukan secara serentak di Indonesia khusus bagi Kabupaten/Kota yang tidak termasuk daerah atau Locus yang memiliki perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPR, DPD dan DPRD.

“Karena, KIP Aceh Besar tidak menjadi locus perselisihan hasil pemilihan umum, maka dari kita melaksanakan rapat pleno terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

T. Khairul Salim mengungkapkan, hal ini dapat menjadi indikator dengan tidak adanya gugatan sengketa pemilu 2024, bisa mengambarkan bahwa para pihak yang ikut berkontestasi dapat menerima hasil pemilu.

“Maka untuk itu, pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Aceh Besar berlangsung dengan aman dan lancar,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, kesuksesan penyelenggaraan pemilu hingga rapat pleno terbuka tidak terlepas peran penting dari jajaran Panwaslih Kabupaten Aceh Besar yang selalu mendampingi dari setiap tahapan.

“Sehingga pelaksanaan Pemilu di Aceh Besar tercapai asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, jujur dan adil,” sebutnya.

Diakhir sambutannya, Komisioner KIP Aceh Besar T.Khairul Salim menyampaikan ucapan terima kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Aceh Besar.

“Semoga keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini dapat memperkokoh sendi kehidupan berdemokrasi di negara kesatuan Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Aceh Besar,” pungkasnya. (Dj88)

NiagaHoster